KETUA
LEMBAGA PENJAMINAN MUTU INTERNAL
AHMAD DARUSSALAM M.P.d
SEKRETARIS
LEMBAGA PENJAMINAN MUTU INTERNAL
NUR IZATIL HASANAH, M.Pd
Visi LPMI STIT Ibnu Rusyd Tanah Grogot
Menjadi lembaga penjaminan mutu dengan pengawasan internal yang professional, terpercaya, dan independen dalam mewujudkan perguruan tinggi yang unggul, profesional dan Islami pada tahun 2023.
Misi LPMI STIT Ibnu Rusyd Tanah Grogot
1 |
Membentuk budaya sadar mutu pada civitas akademica di STIT Ibnu Rusyd Tanah Grogot. |
2 |
Mengaplikasikan standar mutu sesuai dengan SPM DIKTI. |
3 |
Menyelenggarakan pengawasan internal secara berencana dan berkelanjutan di semua unit kerja di lingkungan STIT Ibnu Rusyd Tanah Grogot baik dilingkungan akademik dan non-akademik (kepegawaian, keuangan, asset dan tata kelola) |
TUJUAN
1 |
Menjadi suatu dasar dalam melaksanakan penjaminan mutu |
2 |
Menjadi alur yang tersistematisasi bagi perguruan tinggi dalam melaksanakan seluruh kegiatan akademik dan non-akademik. |
3 |
Menghasilkan luaran yang bermutu |
4 |
Mendapatkan kelegalitasan dari Kemenristekdikti dan dipercaya dalam menjalankan dan menyelenggarakan pengelolaan pendidikan tinggi. |
5 |
Menjadi contoh lembaga penjaminan mutu yang memenuhi standar SPM Dikti baik di lingkungan regional maupun nasional. |
6 |
STIT Ibnu Rusyd Tanah Grogot menjadi salah satu kampus yang terkemuka, terpercaya, terakreditasi bagi masyarakat khususnya di Kabupatern Paser, dan di Indonesia pada umumnya |
SASARAN
1 |
Civitas Akademica STIT Ibnu Rusyd Tanah Grogot |
2 |
Seluruh bagian yang menyelenggarakan kegiatan administratif |
3 |
Seluruh prodi |
4 |
Tenaga pendidik |
5 |
Unsur penunjang kegiatan akademik |
6 |
Kurikulum, silabus dan RPS |
7 |
Tri Dharma Perguruan Tinggi |
8 |
Lulusan dan alumni |
9 |
Pemerintah setempat dan pengguna lulusan |
10 |
Masyarakat |
MEKANISME PENJAMINAN MUTU INTERNAL
Mekanisme SPM Dikti diawali oleh perguruan tinggi dengan mengimplementasikan SPMI melalui siklus kegiatan yang disingkat sebagai PPEPP, yaitu terdiri atas:
1 |
Penetapan (P) Standar Dikti, yaitu kegiatan penetapan standar yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti yang telah ditetapkan oleh perguruan tinggi. |
2 |
Pelaksanaan (P) Standar Dikti, yaitu kegiatan pemenuhan standar yang terdiriatas SN Dikti dan Standar Dikti yang telah ditetapkan oleh perguruan tinggi. |
3 |
Evaluasi (E) pelaksanaan Standar Dikti, yaitu kegiatan pembandingan antara luaran kegiatan pemenuhan standar dengan standar yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti yang telah ditetapkan oleh perguruan tinggi. |
4 |
Pengendalian (P) pelaksanaan Standar Dikti, yaitu kegiatan analisis penyebab standar yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti yang telah ditetapkan oleh perguruan tinggi yang tidak tercapai untuk dilakukan tindakan koreksi, dan |
5 |
Peningkatkan (P) Standar Dikti, yaitu kegiatan perbaikan standar yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti agar lebih tinggi daripada standar yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti yang telah ditetapkan. |
DOWNLOAD
1 |
|
2 |
|
3 |
KUMPULAN SOP
1 |
|
2 |
|
3 |
|
4 |
|
5 |